Giat rapat paripurna dprd senin 5 mei 2025 di ruang rapat paripurna dprd kab. demak ttg persetujuan bersama antara buoati dan dprd terhadap raperda ttg pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, reperda ttg perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, raperda ttg pencabutan perda nomo 5 tahun 2010 ttg pedoman p3mbentukan lembaga kemasyarakatan di desa/kelurahan. Hadir Bupati dan wabup, ketua dewan dan waketua dprd, 36 anggota dprd, sekda, sekwan, perwakilan forkopimda, perwakilan PD dan rapar bersifat terbuka untuk umum. acara dilanjutkan dengan masukan legislatif atas ranwal RPJMD kabupaten demak tahun 2025 -2029

Leave a Comment

*

code

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024