Giat rapat paripurna dprd senin 5 mei 2025 di ruang rapat paripurna dprd kab. demak ttg persetujuan bersama antara buoati dan dprd terhadap raperda ttg pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, reperda ttg perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, raperda ttg pencabutan perda nomo 5 tahun 2010 ttg pedoman p3mbentukan lembaga kemasyarakatan di desa/kelurahan. Hadir Bupati dan wabup, ketua dewan dan waketua dprd, 36 anggota dprd, sekda, sekwan, perwakilan forkopimda, perwakilan PD dan rapar bersifat terbuka untuk umum. acara dilanjutkan dengan masukan legislatif atas ranwal RPJMD kabupaten demak tahun 2025 -2029