Kegiatan Rapat Pembahasan Pembaruan Dokumen Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama Mal Pelayanan Publik, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 di Ruang Staf Ahli Bupati, Rapat di pimpin oleh Kabag Pemerintahan Setda Kab. Demak dengan para pihak yang tergabung dalam pelaksanaan pelayanan di MPP diantaranya: Kemenag,ATR/BPN, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, KPP Pratama Cab. Demak, Kejari Demak, Polres Demak, PT. Taspen, Perumda, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BPD Jateng, Bagian Hukum Setda, Bapperida, dan DPMPTSP. Rapat membahas tentang Pembaruan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan para pihak yang sudah bergabung di MPP setuju untuk melakukan perpanjangan kecuali dari pihak Kemenag akan berkoordinasi lagi. Masa berlaku Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama Mal Pelayanan Publik menjadi 3 tahun.