Kegiatan Rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Demak No. 39 Tahun 2024, tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang dilaksanakan pada hari Senin, 21 Oktober 2024 di Gedung Bina Praja. Dengan adanya Perbup ini diharapakan Camat langsung bisa mengatasi permasalahan di wilayah. Perbup ini dibentuk dalam upaya optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat dan pelayanan dalam urusan pemerintahan. Pelimpahan sebagian wewenang sebagaimana dimaksud merupakan penyelenggaraan pelayanan administrasi, meliputi :
1. Pengesahan Dokumen
2. Fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan
3. Penyelenggaraan kegiatan yang merupakan pelimpahan dari perangkat daerah
4. Monitoring
5. Evaluasi
6. Pembinaan
Dalam melaksanakan wewenang yg dimaksud diatas, Camat melakukan koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional dengan perangkat daerah.