Kegiatan Rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Demak No. 39 Tahun 2024, tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang dilaksanakan pada hari Senin, 21 Oktober 2024 di Gedung Bina Praja. Dengan adanya Perbup ini diharapakan Camat langsung bisa mengatasi permasalahan di wilayah. Perbup ini dibentuk dalam upaya optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat dan pelayanan dalam urusan pemerintahan. Pelimpahan sebagian wewenang sebagaimana dimaksud merupakan penyelenggaraan pelayanan administrasi, meliputi :
1. Pengesahan Dokumen
2. Fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan
3. Penyelenggaraan kegiatan yang merupakan pelimpahan dari perangkat daerah
4. Monitoring
5. Evaluasi
6. Pembinaan
Dalam melaksanakan wewenang yg dimaksud diatas, Camat melakukan koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional dengan perangkat daerah.

Leave a Comment

*

code

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024