Hari Kamis tanggal 18 Desember 2025, Kegiatan Sosialisasi SK Bupati Demak Nomor 800/354 tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat yang diberi kuasa untuk Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Demak di Ruang Citra BKPSDM Kabupaten Demak, kegiatan dibuka oleh Kepala BKPSDM Ka. Demak dihadiri oleh Kasubbag Umpeg atau Pengelola Kepegawaian OPD se-Kab. Demak.
Pengangkatan PPPK paruh waktu dilingkungan Pemkab Demak sejumlah 2421 orang. Secara teknis berdasarkan SK Bupati mulai berlaku 1 Januari 2026 , tanggal spmt maksimal tanggal 2 Januari 2026, kedepannya PPPK paruh waktu ada kewajiban mengisi ekinerja bkn bukan ekinerja tpp dan SKP tahun 2026.
Tahapan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK paruh waktu :
1. Verifikasi dan Validasi berjenjang oleh OPD
2. Koordinasi dengan BKPSDM dan BPKPAD
3. Penandatanganan Perjanjian kerja dan mengirim laporan (dokumen perjanjian kerja) melalui https://sakti.app
Pemutusan Hubungan Kerja PPPK paruh waktu berlalu jika :
1.Meninggal Dunia
2.Batas usia pensiun (58 tahun)
Terkait hak cuti PPPK paruh waktu yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama, jika melaksanakan ibadah umroh pengajuan cuti tahunan dilakukan setelah 1 (satu) tahun masa kerja, tidak berlaku cuti karena alasan penting. Dalam kesempatan ini BKPSDM juga melakukan crosscek data Terkait OPD yang masih ada tenaga honorer (belum masuk PPPK) dan akan dilakukan pembahasan selanjutnya untuk solusi terkait hal ini.
Pembahasan Penggajian PPPK paruh waktu disampaikan oleh Bp. Isnaini ( Kabid anggaran BPKPAD) menyampaikan bahwa :
– Belum ada aturan yang jelas dalam hal ini ;
– Kemungkinan akan diinput di sistem gaji Taspen;
– Mendapat tunjangan JKK dan JKM 0,24%;
– Tunjangan kesehatan 4% dan 1% dari iur pribadi;
– Terkait jaminan hari tua (JHT) 3,25% (masih dibahas/ditawarkan)
Perhitungan :
Tunjangan Kesehatan
4%x1.938.500 =77.540 (ditunjang)
1%x1.938.500=19.385 (potong gaji)
Tunjangan Kesehatan
4%x3.066.000=122.640
1%x3.066.000=30.660
JKK/JKM
0,24%x1.938.500=4.652, 40 (ditunjang)
0,72%x1.938.500=13.957, 20 (ditunjang)
JHT 3,25%x1.938.500=63,001,25 ( Masih dibahas) karena yang PPPK full waktu pun belum ada JHT.
Untuk perhitungan point yang ditunjang diharapkan sudah masuk dalam anggaran tahun 2026.
Terkait pembayaran gaji masih dilakukan pembahasan apakah dibayarkan diawal bulan sekitar tanggal 5-7 setiap bulan atau setiap tanggal 25 setiap bulan. Untuk saat ini belum bisa memformulasikan secara tepat terkait penggajian PPPK paruh waktu karena belum ada regulasinya.

Leave a Comment

*

code

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024