TDG | TANDA DAFTAR GUDANG
DASAR HUKUM
- Permendagri Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16/M-DAG/PER/3/ 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 4 Th. 2005 tentang Penataan dan Pembinaan
- Peraturan Daerah No. 5 Th. 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
PERSYARATAN
- Formulir Permohonan bermaterai 6.000
- KTP
- NPWP
- Sertifikat Tanah / Bukti Hak Kepemilikan Tanah
- Surat Perjanjian Pemakaian Gudang (Apabila Sewa)
- Izin Lokasi
- Fc. IMB
- Fc. SIUP
- Fc. TDP
- Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000 (Jika Mewakilkan)
Lama Proses : 7 Hari Kerja
Masa Berlaku : 5 Tahun
Biaya : GRATIS
Loading...