TDG | TANDA DAFTAR GUDANG

DASAR HUKUM

  1. Permendagri Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16/M-DAG/PER/3/ 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 4 Th. 2005 tentang Penataan dan Pembinaan
  3. Peraturan Daerah No. 5 Th. 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
  4. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak

PERSYARATAN

  1. Formulir Permohonan bermaterai 6.000
  2. KTP
  3. NPWP
  4. Sertifikat Tanah / Bukti Hak Kepemilikan Tanah
  5. Surat Perjanjian Pemakaian Gudang (Apabila Sewa)
  1. Izin Lokasi
  2. Fc. IMB
  3. Fc. SIUP
  4. Fc. TDP
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000 (Jika Mewakilkan)

Lama Proses : 7 Hari Kerja

Masa Berlaku : 5 Tahun

Biaya : GRATIS

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024