SERTIFIKAT LAIK-LAIK HIGIENE SANITASI DEPO AIR MINUM (DAMIU)
DASAR HUKUM
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Permenkes Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depo Air Minum
- Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP Pemohon
- Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy IMB
- SPPL
Masa Berlaku : 3 Tahun
Lama Proses : 5 Hari Kerja
Retribusi : GRATIS