SERTIFIKAT LAIK-LAIK HIGIENE SANITASI JASA BOGA
DASAR HUKUM
- Permenkes RI Nomor : 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga
- Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP Pemohon
- Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
- Pas Foto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Fotocopy IMB
- SPPL
Masa Berlaku : 5 Tahun
Lama Proses : 5 Hari Kerja
Retribusi : GRATIS