SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)
DASAR HUKUM
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Kepala BPOM RI tentang edoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Nomor : Hk.00 05.5.1640 Tangal 5 April 2012
- Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP Pemohon
- Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
- Pas Foto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Surat Pelatihan & Penyuluhan Keamanan Pangan
- Fotocopy IMB
Masa Berlaku : 5 Tahun
Lama Proses : 5 Hari Kerja
Retribusi : GRATIS