SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)

DASAR HUKUM

  • UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Peraturan Kepala BPOM RI tentang edoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Nomor : Hk.00 05.5.1640 Tangal 5 April 2012
  • Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
  3. Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
  4. Pas Foto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  5. Surat Pelatihan & Penyuluhan Keamanan Pangan
  6. Fotocopy IMB

 

Masa Berlaku     : 5 Tahun

Lama Proses       : 5 Hari Kerja

Retribusi              : GRATIS

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024