SURAT IZIN KERJA TENAGA GIZI (SIKTGz)

DASAR HUKUM

  • UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  • Permenkes RI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi
  • Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
  3. Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
  4. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  5. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri
  6. Surat Rekomendasi dari organisasi Profesi dan Dinkes
  7. Fotocopy SIP/STRTGz
  8. Pas foto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  9. SIPTGz atau SIKTGz pertama (untuk permohonan SIPTGz atau SIKTGz yang kedua)

 

Masa Berlaku     : Sesuai dengan STR GZ

Lama Proses       : 5 Hari Kerja

Retribusi              : GRATIS

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024