IZIN PENDIRIAN KLINIK PRATAMA
DASAR HUKUM
- Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
PERSYARATAN
- KTP Pemilik dan Dokter Penanggung Jawab
- Sertifikat Tanah
- IMB
- SPPL di Legalisir
- Surat Pengangkatan sebagai Penanggung Jawab (Bermaterai Rp.6.000)
- Surat Pernyataan Bersedia sebagai Penanggung Jawab (Bermaterai Rp.6.000)
- S urat Pernyataan sebagai Penanggung Jawab Hanya di 1 (Satu) Sarana Kesehatan saja(Bermaterai Rp.6.000)
- Surat Pernyataan Bersedia Menaati Peraturan Perundang Undangan yangBerlaku (Bermaterai Rp.6.000)
- Surat Kerjasama (MOU) tentang pembuangan Limbah Medis Pa at dengan Sarana Kesehatan lain yang mempunyai incinerator
- Surat Kuasa B
- Bermaterai Rp.6.000 bagi yang mewakilkan
- Stopmap Kuning 2
Lama Proses : 15 Hari Kerja Masa
Berlaku : 5 Tahun
Retribusi : GRATIS