IZIN PENDIRIAN KLINIK PRATAMA

DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
  4. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak

 

PERSYARATAN

  1. KTP Pemilik dan Dokter Penanggung Jawab
  2. Sertifikat Tanah
  3. IMB
  4. SPPL di Legalisir
  5. Surat Pengangkatan sebagai Penanggung Jawab (Bermaterai Rp.6.000)
  6. Surat Pernyataan Bersedia sebagai Penanggung Jawab (Bermaterai Rp.6.000)
  7. S urat Pernyataan sebagai Penanggung Jawab Hanya di 1 (Satu) Sarana Kesehatan saja(Bermaterai Rp.6.000)
  8. Surat Pernyataan Bersedia Menaati Peraturan Perundang Undangan yangBerlaku (Bermaterai Rp.6.000)
  9. Surat Kerjasama (MOU) tentang pembuangan Limbah Medis Pa at dengan Sarana Kesehatan lain yang mempunyai incinerator
  10. Surat Kuasa B
  11. Bermaterai Rp.6.000 bagi yang mewakilkan
  12. Stopmap Kuning 2

 

Lama Proses : 15 Hari Kerja Masa

Berlaku          : 5 Tahun

Retribusi        : GRATIS

 

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024