IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH (IPPT)
DASAR HUKUM
- Surat Menteri Negara Agrarian / Kepala BPN Tgl. No.460/3346 Tentang Perubahan Penggunaan Tanah Sawah Teknis Untuk Penggunaan Tanah Non Pertanian.
- Peraturan Kepala BPN No.2 Th. 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan IPPT
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP (Perorangan)
- Akta pendirian perusahaan
- Surat Keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Gambar Kasar/ Sketsa tanah yang dimohon
- Pernyataan kesanggupan untuk memberikan ganti rugi/ menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah/ yang berhak atas tanah
- Uraian rencana proyek yang akan dibangun
- Surat persetujuan BKPM (bagi perusahaan PMA / PMDN)
- Izin Prinsip (bila perlu *)
Lama Proses : 12 Hari Kerja
Masa Berlaku : 12 Bulan
Retribusi : GRATIS