IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH (IPPT)

DASAR HUKUM

  1. Surat Menteri Negara Agrarian / Kepala BPN Tgl. No.460/3346 Tentang Perubahan Penggunaan Tanah Sawah Teknis Untuk Penggunaan Tanah Non Pertanian.
  2. Peraturan Kepala BPN No.2 Th. 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan IPPT
  3. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak

 

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP (Perorangan)
  2. Akta pendirian perusahaan
  3. Surat Keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Gambar Kasar/ Sketsa tanah yang dimohon
  5. Pernyataan kesanggupan untuk memberikan ganti rugi/ menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah/ yang berhak atas tanah
  6. Uraian rencana proyek yang akan dibangun
  7. Surat persetujuan BKPM (bagi perusahaan PMA / PMDN)
  8. Izin Prinsip (bila perlu *)

Lama Proses : 12 Hari Kerja

Masa Berlaku : 12 Bulan

Retribusi         : GRATIS

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024