IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL

DASAR HUKUM

  1. UU No.25 Th.2007 tentang Penanaman Modal
  2. Peraturan Kepala BKPM No.6 Th.2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Izin Prinsip Penanaman Modal
  3. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak

PERSYARATAN

  1. Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6000,-
  2. Rekaman KTP
  3. Rekaman Izin Lingkungan atas kawasan industry perluasan
  4. Rekaman Sertifikat / Surat keterangan pemilikan tanah
  5. Rekaman izin lokasi lokasi perluasan
  6. Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya;
  7. Rekaman Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/ pemberitahuan atas perubahan dari Menteri Hukum dan HAM;
  8. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
  9. Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan perluasan/ Izin Usaha dan perubahannya bila ada
  10. Keterangan Rencana Penanaman Modal
  11. Surat Pernyataan bahwa rencana lokasi terletak dalam kawasan peruntukan industry sesuai Tata Ruang Wilayah
  12. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,– jika mewakilkan
  13. Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir;
  14. Data pendukung untuk perubahan yang dimohonkan
  15. Laporan/Neraca Keuangan Perusahaan apabila sumber pembiayaan dibiayai melalui laba ditanam kembali; ( IP Penggabungan PM )
  16. Kesepakatan penggabungan perusahaan ( IP Penggabungan PM )Lama Proses    : IP, Perluasan   : 3 HariPerubahan       : 5 hrPenggabungan : 10 hr

    Masa Berlaku    : Selama masa pembangunan perusahaan dan dapat diperpanjang sesuai

    dengan ketentuan ijin prinsip

    Retribusi        : GRATIS

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024