Rapat Koordinasi Inventarisasi Hambatan Perizinan pada Senin, 16 Maret 2026 di Ruang Rapat Lantai 1 Inspektorat Daerah Kabupaten Demak. Rapat diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Demak dan dihadiri oleh DINPUTARU, DPMPTSP, DINDAGKOP UKM, DINLH,DINLUTKAN, DINAKERIND. Rapat membahas tentang
1. Pembentukan tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan di Kabupaten Demak terdiri dari Inspektorat Daerah Kab/Kota, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri.
2. Pembahasan permasalahan perizinan yaitu permasalahan penerbitan PBG,SLF, KKPR permasalahan penerbitan Amdal, UKL-UPL,SPPL,permasalahan penerbitan izin kapal pengangkut ikan,permasalahan penerbitan rekomendasi teknis oleh OPD teknis, penindaklanjutan pengaduan, tindak lanjut terkait perda no 8 tahun 2025 tentang perdagangan.


