Rapat koordinasi terkait strategi nasional pencegahan korupsi (Satranas PK) perihal pemantauan lapangan pengendalian alih fungsi lahan sawah di kabupaten Demak di selenggarakan pada hari Rabu, 06 Agustus 2025 di Ruang Bupati Demak di hadiri Bupati Kabupaten Demak, Koordinator Satranas PK dari KPK, Kementrian ATR/BPN, Kementrian Pertanian, Dinas Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, ATR/BPN Kabupeten Demak, Dinputaru Kabupaten Demak, Dinas Pertanian Kabupaten Demak, DPMPTSP Kabupaten Demak, Inspektorat Kabupeten Demak dalam rapat yang di sampaikan:
1. Bupati Demak pemaparan terkait lahan pertanian dan pendampingan pengunaan lahan/pengusulan RTRW
2. koordinator Satranas PK dari KPK, dengan menyampaikan terkait isu2 pengendalian alih fungsi lahan pertanian, penyusunan sistem informasi lahan sawah dengan tujuan terhadap ketahanan pangan dan swasembada pangan
3. Dari kementrian pertanian memaparkan pemaparan program optimalisasi lahan pertanian (OPLAH), terkait program yang dilakukan pemerintah Kabupaten Demak terkait insentif atau sangsi yang di berikan dalam program optimalisasi lahan pertanian, isu2 terkait optimalisasi lahan maupun program rehabilitasi lahan
4. kementrian ATR/BPN menyampaikan bahwa Lahan Baku Sawah (LBS) 87% harus masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan sisanya bisa di perbolehkan alih fungsi dengan ketentuan2 yang di syaratkan
5. Dari Dinputaru Kabupaten Demak memaparkan terkait progres pengajuan RTRW, dan pengajuan program LP2B, insentif pertanian, indikasi pelanggaran Tata Ruang, faktor penyebab alih fungsi, dan upaya pengendalian pemanfaatan ruang.