Rapat pembahasan tindak lanjut terkait aduan masyarakat terhadapa PT Rons Living Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak bertempat di ruang rapat kantor Satpol PP Kamis, 22 Januari 2026
Rapat dipimpin oleh Plt. Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Bp. Endra Toga Perdana, S.STP, MM dan dihadiri oleh Dinputaru, Dpmptsp, Dinakerind, DinLH, Kades Wringinjajar, Kecamatan Mranggen
Berdasarkan hasil pengamatan lapangan diduga kuat PT Rons Living tidak memiliki perizinan usaha, perizinan bangunanan yang sah, berdiri diatas lahan pertanian pangan berkelanjutan/lahan pertanian produktif, tidak sesuai dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam RTRW
Saat ini objek tersebut dalam pengawasan Satpol PP sambil menunggu pemilik usaha memenuhi izin yang berlaku
Selama belum memenuhi ijin usahanya mohon untuk di tutup sementara


