TDP | TANDA DAFTAR PERUSAHAAN

DASAR HUKUM

  1. UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Tanda Daftar Perusahaan
  2. Perda Kab. Demak No.19 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
  3. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak

 

PERSYARATAN

Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas

  • FotoCopy KTP;
  • Copy akta pendirian perseroan serta data akta pendirian perseroan ayng diketahui oleh Departemen Kehakiman
  • Copy akta perubahan pendirian perseroan (apabila ada )
  • copy keputusan pengesahan sebagai badan hukum.
  • Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis.

Perusahaan yang berbentuk Koperasi

  • Fotocopy KTP;
  • Copy akta pendirian koperasi
  • Copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang.
  • Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis.

Perusahaan yang berbentuk CV

  • FotoCopy KTP;
  • Copy akta pendirian perusahaan .
  • Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis.

Perusahaan yang berbentuk Fa

  • Copy akta pendirian perusahaan (apabila ada).
  • Copy kartu tanda penduduk atau paspor penanggung jawab / pengurus.
  • Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis.

Perusahaan yang berbentuk Perseorangan

  • Copy akta pendirian perusahaan (apabila ada).
  • Copy kartu tanda penduduk penanggung jawab / pemilik.
  • Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis.
    Perusahaan berbentuk lainnya
  • Copy akta pendirian perusahaan (apabila ada).
  • Copy kartu tanda penduduk penanggung jawab / pemilik.
  • Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis.
    Target Waktu

    Target Waktu Penyelesaian Izin adalah 3 hari kerja.

    Retribusi

    Gratis.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download Formulir TDP Badan Usaha Lain [434.38 KB]


Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download Formulir TDP CV [440.20 KB]

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download Formulir TDP Koperasi [412.04 KB]

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download Formulir TDP PT [393.75 KB]

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024