TDP | TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
DASAR HUKUM
- UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Tanda Daftar Perusahaan
- Perda Kab. Demak No.19 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
PERSYARATAN
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas
- FotoCopy KTP;
- Copy akta pendirian perseroan serta data akta pendirian perseroan ayng diketahui oleh Departemen Kehakiman
- Copy akta perubahan pendirian perseroan (apabila ada )
- copy keputusan pengesahan sebagai badan hukum.
- Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis.
Perusahaan yang berbentuk Koperasi
- Fotocopy KTP;
- Copy akta pendirian koperasi
- Copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang.
- Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis.
Perusahaan yang berbentuk CV
- FotoCopy KTP;
- Copy akta pendirian perusahaan .
- Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis.
Perusahaan yang berbentuk Fa
- Copy akta pendirian perusahaan (apabila ada).
- Copy kartu tanda penduduk atau paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis.
Perusahaan yang berbentuk Perseorangan
- Copy akta pendirian perusahaan (apabila ada).
- Copy kartu tanda penduduk penanggung jawab / pemilik.
- Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis.
Perusahaan berbentuk lainnya
- Copy akta pendirian perusahaan (apabila ada).
- Copy kartu tanda penduduk penanggung jawab / pemilik.
- Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis.
Target Waktu
Target Waktu Penyelesaian Izin adalah 3 hari kerja.
Retribusi
Gratis.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...