DASAR HUKUM

  1. PP Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas PP No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Kontruksi
  3. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
  4. Keputusan Bupati Demak No.57 Tahun 2015 tentang tatacara Pemberian SIUJK

PERSYARATAN

  1. Fotokopi KTP
  2. Formulir Permohonan bermaterai 6.000,-
  3. Fotocopy Sertifikasi Badan Usaha yang masih berlaku
  4. Surat Keterangan bukan PNS,TNI/Polri dari Lurah Desa/Kepala Kelurahan dan Camat
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah Desa/Kepala Kelurahan dan Camat
  6. Fotocopy KTP Direktur /Pemilik Perusahaan berdomisili dimana perusahaan berdiri
  7. Foto Direktur 4×6 (3Lbr) BackGround Merah
  8. Fotocopy NPWP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  9. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan & SIUP
  10. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (Kalau Ada)
  11. Fotocopy Ijasah Pendidikan Terakhir bagi Direktur
  12. Fotocopy Ijasah Pendidikan Tenaga Non Teknis dengan menun jukkan Aslinya
  13. Tenaga Teknik :
  • Fotocopy Ijasah Pendidikan Terakhir Jurusan Teknik dan Minimal STM (Diegalisir oleh yang Berwenang)
  • Surat Pernyataan sebagai Tenaga Teknik Penuh Perusahaan
  • Surat Permohonan Nomor Kode Tenaga Teknik (NKTT)
  • KTP Tenaga Teknik harus berdomisili diwilayah Kabupaten Demak
  • Fotocopy Sertifikat/ Kursus-Kursus yang Dimiliki (SKT)

14. Tenaga Tugas tidak Penuh :

  • Fotocopy Ijasah Terakhir
  • Fotocopy KTP

15. Peralatan dan Perlengkapan Kantor disertai dengan Kuitansi Kepemilikan (Tanda Bukti Kepemilikan)

16. Foto Kantor Perusahaan,Foto Peralatan,/Perlengkapan Kantor dan Foto Peralatan Perusahaan yang dimiliki (Asli)

17. Surat Kuasa Bermaterai Rp.6.000 ,- (jika Mewakilkan )

18. Neraca

19. IMB Kantor

20. Stopmap Kuning 2

 

Lama Proses  : 15 Hari Kerja

Masa Berlaku : 3 Tahun

Retribusi   : GRATIS

FORMULIR IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024