IZIN USAHA PENANAMAN MODAL
DASAR HUKUM
- UU No. 25 th. 2007 tentang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No.15 Th.2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
PERSYARATAN
- Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,–
- Rekaman KTP
- Rekaman perizinan yang dimiliki berupa Pendaftaran/ Izin Prinsip/ Surat Persetujuan Penanaman Modal/ Izin Usaha/ Izin Dinas/ Kementerian terkait;
- Rekaman akta pendirian dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta akta perubahannya dengan persetujuan/ pemberitahuan perubahannya;
- Rekaman NPWP baik untuk pemohon perseorangan Indonesia maupun badan usaha
- Rekaman bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan
- Rekaman dokumen dan persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
- Rekaman Izin Lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL dan UKL-UPL;
- Rekaman laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) triwulan terakhir;
- Rekapitulasi jenis dan kapasitas produksi, investasi dan sumber pembiayaan dari Izin – izin usaha yang pernah dimiliki;
- Keterangan Rencana kegiatan
- Uraian Proses Produksiyang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan alir/flowchart;
- Rekomndasi dari Tim Teknis bila di persyaratkan;
Surat kuasa bermaterai cukup untuk peng-urusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon / direksi perusahaan
Lama Proses : 7 Hari
Masa Berlaku : Selama perusahaan masih beroperasi
Retribusi : GRATIS