IZIN USAHA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL

DASAR HUKUM

  1. UU No. 25 th. 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Peraturan Kepala BKPM No.15 Th.2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal
  3. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak

PERSYARATAN

  • Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,–
  • Rekaman KTP
  • Rekaman perizinan yang dimiliki berupa Pendaftaran/ Izin Prinsip/ Surat Persetujuan Penanaman Modal/ Izin Usaha/ Izin Dinas/ Kementerian terkait;
  • Rekaman akta pendirian dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta akta perubahannya dengan persetujuan/ pemberitahuan perubahannya;
  • Rekaman NPWP baik untuk pemohon perseorangan Indonesia maupun badan usaha
  • Rekaman bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan
  • Rekaman dokumen dan persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  • Rekaman Izin Lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL dan UKL-UPL;
  • Rekaman laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) triwulan terakhir;
  • Rekapitulasi jenis dan kapasitas produksi, investasi dan sumber pembiayaan dari Izin – izin usaha yang pernah dimiliki;
  • Keterangan Rencana kegiatan
  • Uraian Proses Produksiyang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan alir/flowchart;
  • Rekomndasi dari Tim Teknis bila di persyaratkan;

Surat kuasa bermaterai cukup untuk peng-urusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon / direksi perusahaan

 

Lama Proses      :  5 Hari

Masa Berlaku     : Selama perusahaan masih beroperasi

Retribusi             : GRATIS

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024