IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
DASAR HUKUM
- UU No.25 Th.2007 tentang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No.6 Th.2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Izin Prinsip Penanaman Modal
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
PERSYARATAN
- Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6000,-
- Rekaman KTP
- Rekaman Izin Lingkungan atas kawasan industry perluasan
- Rekaman Sertifikat / Surat keterangan pemilikan tanah
- Rekaman izin lokasi lokasi perluasan
- Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya;
- Rekaman Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/ pemberitahuan atas perubahan dari Menteri Hukum dan HAM;
- Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
- Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan perluasan/ Izin Usaha dan perubahannya bila ada
- Keterangan Rencana Penanaman Modal
- Surat Pernyataan bahwa rencana lokasi terletak dalam kawasan peruntukan industry sesuai Tata Ruang Wilayah
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,– jika mewakilkan
- Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir;
- Data pendukung untuk perubahan yang dimohonkan
- Laporan/Neraca Keuangan Perusahaan apabila sumber pembiayaan dibiayai melalui laba ditanam kembali; ( IP Penggabungan PM )
- Kesepakatan penggabungan perusahaan ( IP Penggabungan PM )Lama Proses : IP, Perluasan : 3 HariPerubahan : 5 hrPenggabungan : 10 hr
Masa Berlaku : Selama masa pembangunan perusahaan dan dapat diperpanjang sesuai
dengan ketentuan ijin prinsip
Retribusi : GRATIS