Pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 dilaksanakan Rapat Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL untuk PT. MOBIL ANAK BANGSA dan PT. MOTOR ANAK BANGSA yang beralamat di Jalan Raya Kudus-Demak KM 5 Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. (Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan).

Rapat UKL-UPL dilaksanakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak dengan mengikutsertakan Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) Kabupaten Demak serta perwakilan  manajemen dari perusahaan PT. MOBIL ANAK BANGSA dan PT. MOTOR ANAK BANGSA. Manajemen kedua perusahaan tersebut memaparkan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, yang selanjutnya akan dikaji oleh Tim Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak. Apabila memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan Surat Keterangan UKL-UPL yang akan digunakan sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guna penerbitan perizinan di  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) Kabupaten Demak. Hadir dalam kesempatan tersebut Kasi Perizinan Bidang Pembanguan Lies, SPd, MM, Joko mewakili DINPMPTSP Kabupaten Demak.

Leave a Comment

*

code

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024