Tim Verifikasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) Kabupaten Demak pada hari ini Selasa tanggal 2 Juli 2019 melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap pengajuan izin mendirikan bangunan. Tim verifikasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) Kabupaten Demak Dwi Pramono, S.STP didampingi oleh staf bidang Perizinan Pares Dwi Raharjo, A.Md.
Kegiatan verifikasi kali ini dilaksanakan di dua tempat sekaligus yakni di Peskesmas Wonosalam I dan Pemerintah Desa Botorejo Kecamatan Wonosalam. Pentingnya kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa izin yang diajukan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah Kabupaten Demak. Pengajuan izin mendirikan bangunan oleh Puskesmas Wonosalam I adalah untuk memberikan kepastian hukum atas bangunan milik pemerintah sesuai peruntukannya, sedangkan izin mendirikan bangunan yang diajukan oleh Pemerintah Desa Botorejo untuk bangunan kantor dan klinik. Semoga hal ini dapat dijadikan contoh bagi masyarakat yang mendirikan bangunan namun belum memiliki berizin, untuk segera mengajukan dan mengurus IMBnya. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) Kabupaten Demak siap melayani masyarakat yang ingin mengurus IMB.