IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
DASAR HUKUM
- Perda Kab. Demak Nomor 13 Tahun 2009 Tentang retribusi IMB
- Perda Kab. Demak No.6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- Perda No. 1 Th. 2015 tentang bangunan gedung
- Perbub No. 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan tata cara Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Peraturan Bupati 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak.
- Peraturan Bupati Demak No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak No. 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu.
- Keputusan Bupati Demak Nomor 503/406/2011 tentang Standar Harga Bangunan (SGB) dan Nilai Jual Kena Retribusi (NJKR) Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Instruksi Bupati Demak Nomor 326 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
- Surat Bupati Demak No. 973/0989/2018, tanggal 31 Mei 2018 tentang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
PERSYARATAN
- Formulir Permohonan Bermaterai 6.000
- KTP Pemohon
- NPWP
- Sertifikat Tanah / Surat Ket.Kepemilikan Tanah
- Izin Lokasi / Surat Keterangan Lokasi
- SK Pengeringan Tanah / IPPT
- Gambar Situasi Tanah Skala 1:1.000
- Gambar Rencana Denah, Pondasi, ATap ( Tampak Depan,Samping) Potongan Melintang / Memanjang dengan Skala 1;100,1;50,1;20 dengan Pengesahan DINPATARU
- Perhitungan Kontrukai untuk Bangunan Tertentu
- Rekomendasi ketua TP3MT (Untuk Menara Telekomunikasi)
- Surat Kuasa Bermaterai Rp.6.000(Jika Mewakilkan)
- KRK
- Persetujuan tetangga yang berbatasan langsung
Lama Proses : 10 Hari Kerja
Retribusi : Sesuai Regulasi
Masa Berlaku : IMB Berlaku selamanya, selama tidak ada penambahan, pengurangan atau perombakan bangunan.
KEPUTUSAN BUPATI
No. 503/406/2011, 22 Desember 2011
NO |
KRITERIA BANGUNAN | HARGA STANDAR PER M² |
1 | Permanen baik sekali / Lux | Rp. 8.310.000,- /m² |
2 | Permanen Sedang | Rp. 5.936.000,- /m² |
3 | Konstruksi Baja | Rp. 6.231.000,- /m² |
4 | Sederhana | Rp. 4.451.000,- /m² |
5 | Semi Sederhana | Rp. 4.139.000,- /m² |
6 | Pagar Depan | Rp. 1.267.200,- /m² |
7 | Pagar Samping | Rp. 1.175.000,- /m’ |
8 | Perkerasan Halaman | Rp. 865.000,- /m² |
9 | Saluran | Rp. 167.000,- /m’ |
10 | Khusus / bangunan lainnya | Rp. RAB / Unit |
* Nilai Jual Kena Retribusi (NJKR) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikenakan sebesar 10 % dari Standar Harga Bangunan (SHB).
PERDA
No. 13 tahun 2009 tanggal 17 September 2009
- Luas bangunan : 1.5
- Tingkat Bangunan :
Lantai 1 | 1,00 |
Lantai 2 | 1,25 |
Lantai 3 | 1,50 |
Lantai 4 | 1,75 |
Lantai 5 ke atas | 2,00 |
c. Koef Guna Bangunan
Sosial | 0,50 |
Rumah .T.T | 1,00 |
Komersial | 1,25 |
Industri | 1,50 |
d. Koefisien Retribusi
Sosial | 0,50 % dr. nilai bang. |
Rumah .T.T | 1,00 % dr. nilai bang. |
Komersial | 1,50 % dr. nilai bang. |
Industri | 2,00 % dr. nilai bang. |
Khusus | 1,50 % dr. nilai bang. |
Rumus :
Rumus IMB = Tarif Retribusi (TR) x Tingkat Penggunaan Jasa (TPJ)
x Luas Bangunan (LB) x Harga Standar Bangunan (HSB) x Nilai Jual Kena Retribusi (NJKR)
TPJ = Koefisien Bangunan x Koefisien Tingkat Bangunan x Koefisien Guna Bangunan
DOWNLOAD BERKAS-BERKAS FORMULIR PERMOHONAN IMB
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...