IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

DASAR HUKUM

  1. Perda Kab. Demak Nomor 13 Tahun 2009 Tentang retribusi IMB
  2. Perda Kab. Demak No.6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  3. Perda No. 1 Th. 2015 tentang bangunan gedung
  4. Perbub No. 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan tata cara Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  5. Peraturan Bupati 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak.
  6. Peraturan Bupati Demak No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak No. 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu.
  7. Keputusan Bupati Demak Nomor 503/406/2011 tentang Standar Harga Bangunan (SGB) dan Nilai Jual Kena Retribusi (NJKR) Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. Instruksi Bupati Demak Nomor 326 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
  9. Surat Bupati Demak No. 973/0989/2018, tanggal 31 Mei 2018 tentang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.

PERSYARATAN

  1. Formulir Permohonan Bermaterai 6.000
  2. KTP Pemohon
  3. NPWP
  4. Sertifikat Tanah / Surat Ket.Kepemilikan Tanah
  5. Izin Lokasi / Surat Keterangan Lokasi
  6. SK Pengeringan Tanah / IPPT
  7. Gambar Situasi Tanah Skala 1:1.000
  8. Gambar Rencana Denah, Pondasi, ATap ( Tampak Depan,Samping) Potongan Melintang / Memanjang dengan Skala 1;100,1;50,1;20 dengan Pengesahan DINPATARU
  9. Perhitungan Kontrukai untuk Bangunan Tertentu
  10. Rekomendasi ketua TP3MT (Untuk Menara Telekomunikasi)
  11. Surat Kuasa Bermaterai Rp.6.000(Jika Mewakilkan)
  12. KRK
  13. Persetujuan tetangga yang berbatasan langsung

Lama Proses   : 10 Hari Kerja

Retribusi         : Sesuai Regulasi

Masa Berlaku : IMB Berlaku selamanya, selama tidak ada penambahan, pengurangan atau perombakan bangunan.

KEPUTUSAN BUPATI

No. 503/406/2011, 22 Desember 2011

NO

KRITERIA BANGUNAN HARGA STANDAR PER M²
1 Permanen baik sekali / Lux Rp. 8.310.000,- /m²
2 Permanen Sedang Rp. 5.936.000,- /m²
3 Konstruksi Baja Rp. 6.231.000,- /m²
4 Sederhana Rp. 4.451.000,- /m²
5 Semi Sederhana Rp. 4.139.000,- /m²
6 Pagar Depan Rp. 1.267.200,- /m²
7 Pagar Samping Rp. 1.175.000,- /m’
8 Perkerasan Halaman Rp.      865.000,- /m²
9 Saluran Rp.      167.000,- /m’
10 Khusus / bangunan lainnya Rp.         RAB / Unit

* Nilai Jual Kena Retribusi (NJKR) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikenakan sebesar 10 % dari Standar Harga Bangunan (SHB).

PERDA

No. 13 tahun 2009  tanggal 17 September 2009

  1. Luas bangunan : 1.5
  2. Tingkat Bangunan :
Lantai 1 1,00
Lantai 2 1,25
Lantai 3 1,50
Lantai 4 1,75
Lantai 5 ke atas 2,00

c. Koef Guna Bangunan

Sosial 0,50
Rumah .T.T 1,00
Komersial 1,25
Industri 1,50

d. Koefisien Retribusi

Sosial 0,50 %      dr. nilai bang.
Rumah .T.T 1,00 %      dr. nilai bang.
Komersial 1,50 %      dr. nilai bang.
Industri 2,00 %      dr. nilai bang.
Khusus 1,50 %      dr. nilai bang.

Rumus :
Rumus IMB = Tarif Retribusi (TR) x Tingkat Penggunaan Jasa (TPJ)
x Luas Bangunan (LB) x Harga Standar Bangunan (HSB) x Nilai Jual Kena Retribusi  (NJKR)

TPJ             = Koefisien Bangunan x Koefisien Tingkat Bangunan x Koefisien Guna Bangunan

 

DOWNLOAD BERKAS-BERKAS FORMULIR PERMOHONAN IMB



(DIBUAT RANGKAP DUA)

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024