Sosialisasi Pengisian Borang Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) pada tanggal 8 Juli 2024, di Ballroom Gedung C Setda Kab. Demak.
Narasumber Bp. Supomo dari Disporapar Prov. Jawa Tengah, dan Bp Bambang Sudono dari Asesor KaTa Kreatif Komite Ekonomi Kreatif Jawa Tengah. Kab. Demak termasuk dalam kaTa yang sedang mempersiapkan langkah nyata untuk menuju KaTa Kreatif. Ekonomi kreatif berarti industri yang memanfaatkan sesuatu untuk mendapatkan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis pada budaya, ilmu pengetahuan dan atau teknologi. Dari 17 sub sektor ekonomi kreatif, Kab. Demak memilih 3 sub sektor unggulan yaitu pada seni Kriya, seni pertunjukan, dan seni rupa.
DPMPTSP merupakan OPD pengampu pada sub sektor ekonomi kreatif, pada fashion, kuliner dan seni kriya pada Roadmap Ekonomi Kreatif Kabupaten Demak tahun 2023.
selanjutnya untuk pengisian borang penilaian mandiri, mohon bantuan 5 anggota dari DPMPTSP untuk membuat akun pada KaTa Kreatif sehingga dapat memenuhi target pengisian borang kabupaten Demak sebanyak 200 responden, untuk selanjutnya dapat mengajukan pengusulan uji petik pada Pusat.

Leave a Comment

*

code

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024