Sosialisasi Peraturan Bupati Demak Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 bertempat di Ballroom Wakil Bupati lt.1, peserta kegiatan Kasubbag Umpeg dan staf OPD dengan narasumber dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah, ada beberapa contoh perubahan dalam susunan tata naskah dinas diantaranya :
1. format kop surat dinas
2. format surat dinas menggunakan huruf Arial font 12 jenis kertas A4
3. penulisan kepada dihilangkan cukup menggunakan Yth.
4. penulisan tanggal surat tidak menggunakan nama kota
5. peletakan titik dua setelah penulisan Lampiran: titik dua lainnya menyesuaikan seperti Nomor, sifat, hal.
6. penulisan NIP tidak menggunakan titik setelahnya dan tidak menggunakan spasi contoh NIP197106021992031005
7. Kalimat penutup surat tidak menggunakan kata Demikian
8. stopmap dinas berwarna putih polos