IZIN LOKASI

DASAR HUKUM

  1. Perda No.4 Tahun 2009 tentang Izin Lokasi
  2. Peraturan Kepala BPN No.2 Th.2011 tentang Pedoman Pertimbanga Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan IPPT
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Th.2015 tentang Izin Lokasi
  4. Peraturan Bupati 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak

PERSYARATAN

  1. KTP
  2. Akta Pendirian Perusahaan
  3. Formulir Bermaterai Rp.6.000,-
  4. NPWP
  5. Gambar Kasar / Sketsa Tanah yang dimohon
  6. Pernyataan kesanggupan untuk memberikan ganti rugi/menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah/yg berhak atas tanah
  7. Uraian Rencana Proyek yang akan dibangun
  8. Surat Persetujuan BKPM (bagi Perusahaan PMA/PMDN)
  9. Izin Prinsip (Bila Perlu)
  10. Surat Kuasa jika Mewakilkan Bermaterai Rp.6.000,-

 

Lama Proses   : 12 Hari Kerja

Masa Berlaku  : 3 Tahun

Retribusi          : GRATIS

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download Formulir Izin Lokasi [174.53 KB]

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024