25 September 2025, Kegiatan Sosialisasi Pengenaan Sanksi Administratif Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Wilayah Jawa-Bali yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Demak. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak Bpk. Bambang Bharoto, S.H., M.H. memberikan arahan dari hasil kegiatan sosialisasi diharapkan bisa menambah wawasan kepada khususnya untuk pemerintah Kabupaten Demak termasuk pemerintah desa dan kepada para pelaku usaha supaya bisa tertib dalam penataan ruang.
Pemaparan materi disampaikan oleh Ibu Audrie Winny Cynthiasari, S.T., M.T., selaku Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah II di Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa menaati tata ruang yang telah ditetapkan sebagai kewajiban setiap orang untuk memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatn ruang dari pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam RTR akan dikenakan sanksi administratif. Kendala RTRW Kabupaten Demak saat ini belum mengacu pada RTRW Provinsi Jawa Tengah

Leave a Comment

*

code

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024