Rabu, 29 Oktober 2025 – Kegiatan Pembekalan Materi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bagi Aparatur Pemerintahan bertempat di Ballroom lt. 1 Gedung C Setda Kab. Demak. Acara dibuka oleh Plt. Kabag Hukum Setda Kab. Demak, Kendarsih Iriani, SH., MH. Dalam sambutannya disampaikan bahwa saat ini masih terdapat 4 Raperda di tahun 2025 yang akan dilaksanakan, di antaranya :
– Informasi Publik
– Inovasi Daerah
– Pemakaman
– Desa Wisata
Kemudian telah ada 15 usulan Raperda yang telah masuk daftar untuk tahun 2026.
Dalam kegiatan ini juga menghadirkan Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, S.Tr.K. S.I.K yang menyampaikan materi Peran Polri dalam Mengawal Pembangunan Nasional.


