Kegiatan rakor persiapan teknis penyusunan LPPD Kabupaten Demak Tahun 2025. Senin, 10 November 2025 bertempat di grhadika bina praja.
acara dibuka oleh Plt. kabag pemerintahan dilanjut pengarahan oleh Bupati Demak. narasumber direktur evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah dirjen otda kemendagri dimoderatori oleh sekda kabupaten Demak.
Dasar UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 KDH wajib menyampaikan LPPD, LKPJ dan RLPPD.
LPPD merupakan alat ukur evaluasi kinerja daerah, perlu komitmen dan sinergi data informasi yang menggambarkan capaian kinerja daerah.
kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman definisi operasional indikator kinerja utama untuk hasil maksimal. setiap IKK harus memiliki data kinerja dan data dukung yang memenuhi unsur rehabilitasi dan rasionalitas data.


