IZIN LABORATORIUM KESEHATAN
DASAR HUKUM
- UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
- Permenkes RI Nomor 411/Menkes/PER/III/2010 tentang Laboratorium Kesehatan Swasta
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
PERSYARATAN
- Formulir Permohonan Bermaterai Rp.6.000,-
- Fotocopy KTP Pemohon
- Surat Rekomendasi dari DKK
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (Kalau Ada, untuk PT,CV)
- Fotocopy bukti kepemilikan tanah/ surat keterangan sewa minimal 5 tahun
- Fotocopy Izin Lokasi
- Fotocopy SPPL, UKL, UPL dilegalisir DinLH
- Fotocopy IMB
- Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- (jika mewakilkan)
Lama Proses : 15 Hari Kerja
Masa Berlaku : 3 Tahun
Retribusi : GRATIS