Rapat pembahasan tindak lanjut terkait aduan masyarakat terhadapa PT Rons Living Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak bertempat di ruang rapat kantor Satpol PP Kamis, 22 Januari 2026
Rapat dipimpin oleh Plt. Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Bp. Endra Toga Perdana, S.STP, MM dan dihadiri oleh Dinputaru, Dpmptsp, Dinakerind, DinLH, Kades Wringinjajar, Kecamatan Mranggen
Berdasarkan hasil pengamatan lapangan diduga kuat PT Rons Living tidak memiliki perizinan usaha, perizinan bangunanan yang sah, berdiri diatas lahan pertanian pangan berkelanjutan/lahan pertanian produktif, tidak sesuai dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam RTRW
Saat ini objek tersebut dalam pengawasan Satpol PP sambil menunggu pemilik usaha memenuhi izin yang berlaku
Selama belum memenuhi ijin usahanya mohon untuk di tutup sementara

Leave a Comment

*

code

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024