IZIN KERAMAIAN

DASAR HUKUM

  1. Perda Kab. Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
  2. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
  1. Instruksi Bupati Demak Nomor 326 Tahun 2011 tentang Pelaksa- naan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP Pemilik;
  2. Formulir Permohonan;
  3. Proposal/ Rencana kegiatan;
  4. Surat rekomendasi dari Lurah, Camat, dan Polsek setempat;
  5. Surat kuasa jika mewakilkan bermaterai Rp. 6.000,-

PAJAK

A. HIBURAN UMUM

Meliputi : Tontonan Film/Layar Tancap, Pagelaran Musik/Tari, Pameran, Sirkus, Akrobat, Sulap,

Permainan Bilyard Golf, Bowling, Pacuan Kuda, Balap Kendaraan Bermotor, Pusat

Kebugaran, dan Pertandingan Olah Raga

Pajak :10% dari Omset Hiburan

B. HIBURAN TRADISONAL

Meliputi : Pagelaran Musik / Tari dan Kesenian Tradisonal (Ketroprak, Wayang Kulit dan Sejenisnya)

Pajak : 5% dari Omset Hiburan

C. HIBURAN KHUSUS

Meliputi : Permainan Ketangkasan, Mandi Uap / Spa, Pagelaran Busana, Kontes Kecantikan dan

Sejenisnya

Pajak : 20% dari Omset Hiburan

Masa Berlaku : Selama kegiatan berlangsung

Lama Proses   : 3 Hari Kerja

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download Formulir Izin Keramaian [160.79 KB]

 

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024