Rapat pembahasan tindak lanjut terkait aduan masyarakat terhadap PT.Ron’s Living di Kecamatan Mranggen Selasa 31 Maret 2026 bertempat di ruang rapat Kantor Satpol PP Kabupaten Demak
Rapat dipimpin oleh Plt Kabid Penegakan Produk Hukum Bp Endra Toga Perdana, S.STP MM
Dihadiri oleh Dinputaru Dpmptsp, Dinakerind, Dinpertan, DLH
Dalam rapat ini diambil kesepakatan bersama bahwa
PT. Ron’s Living agar menyelesaikan permasalahan ijin lingkungan sekitar dengan masyarakat dan aparat desa
PT Ron’s Living harus mengurus perijinan agar segera mempunyai legalitas dalam menjalankan usahanya


