Rapat koordinasi Tim pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kabupaten Demak yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang di Kabupaten Demak bertempat di Hotel Amantis. Kegiatan Rapat dibuka oleh Bpk Haryono Susilo selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menyampaikan bahwa kegiatan ini didasari oleh kebutuhan penguatan pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Demak.
1. Latar Belakang dan Tujuan TIM PORA :
– Meningkatnya mobilitas orang asing ke Indonesia.
– Perlunya sinergi antar-instansi pemerintah untuk pengawasan yang efektif
– Potensi penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
2. Tugas Utama :
– Koordinasi antar-instansi terkait.
– Pertukaran data dan informasi mengenai keberadaan orang asing.
– Pelaksanaan pengawasan keimigrasian secara bersama di lapangan
3. Inovasi Digital : APOA & BARATA SI SEMAR
Untuk mempermudah pengawasan, Imigrasi menyediakan alat pelaporan digital bagi pemilik penginapan, hotel, atau akomodasi:
a. APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing): Pemilik penginapan wajib melaporkan tamu asing melalui https://apoa.imigrasi.go.id. Jika melanggar (sesuai Pasal 72 ayat 2 UU No. 6/2011), terdapat sanksi pidana kurungan atau denda.
b. BARATA SI SEMAR: Sistem pelaporan berbasis QR Code yang terintegrasi untuk mempercepat akses laporan dari masyarakat ke Kantor Imigrasi Semarang
4. Kewajiban melaporkan keberadaan orang asing bukan hanya tugas petugas, melainkan juga tanggung jawab hukum bagi setiap penyedia penginapan atau penjamin orang asing.


