Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh pabrik pengolahan bulu ayam di Desa Poncoharjo Kecamatan Bonang. Hari ini Senin, 18 Mei 2026 tim gabungan dari Satpol PP, DPMPTSP, Bag. Hukum Setda, Dindakopukm, Dinakerind, Dinputaru, Dinas Pertanian, DinLH , Desa Poncoharjo dan Kecamatan Bonang.
Telah melakukan rapat dan verifikasi lapangan. Dan telah ditemukan 2 lokasi pelanggaran pengolahan bulu ayam
1.Ibu Masitoh sdh memenuhi legalitas izin yaitu NIB dengan KBLI perdagangannya, namun untuk KBLI pengolahan bulu ayam blm melakukan izin di OSS serta saran dari tim agar bangunanan penjemuran tertutup saja, sehingga bau tidak keluar dan membuat instalasi pengolahan limbah dan juga memberi kesempatan untuk mengurus perizinannya.
2. Bapak Santoso, belum mempunyai perizinannya, himbaun tim untuk memperbaiki fasilitas bangunan penjemuran serta menutup bangunan agar baunya tidak menyengat di lingkungan sekitar serta membuat instalasi pengolahan limbahnya dan memberikan kesempatan untuk pengurusan izinnya
Tinjauan lapangan ini dipimpin langsung oleh Kabid Prohukda Bp Mudji Santoso Setio Handoko, S.IP, MM dan dihadiri oleh pemilik usaha.


