Rapat tindak lanjut terkait laporan masyarakat melalui kanal Laporgub terkait baliho yang tidak berizin bertempat di BPKPAD lantai 2 Jumat, 25 September 2026 dilakasanakan rapat tim dan dibuka oleh Plt.Kabid pendapatan Bp.Herawan Setiyadi, SE, MM dihadiri oleh BPKPAD, DPMPTSP, SATPOLPP, DINPUTARU, BAGIAN HUKUM
Dalam rapat ini dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke lokasi.
Hasil dilapangan ditemukan bahwa
* Dipastikan baliho belum pernah ada izin dari DPMPTSP Kabupaten Demak
* Lokasi di jalan Nasional / Provinsi
* Bangunan tidak layak, berdiri tahun 2025, Tinggi tiang tidak sesuai ketebalan, besi tidak anti karat, tidak ada hitungan terpaan angin rawan roboh
* Harus ada rekom dari balai Jalan Provinsi dan itu tidak ada
Karena lokasi berada di aset jalam Nasional maka DPMPTSP Kabupaten Demak tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan langsung


