Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui kanal Laporgub tanggal 25 September 2026. Pemerintah Kabupaten Demak melalui BPKPAD menggelar rapat koordinasi pembahasan penertiban reklame Senin, 12 Oktober 2026 beretempat di ruang pertemuan lantai 2 BPKPAD
Rapat dipimpin langsung oleh Bp. Sunarso, S.Kom Kasubid penerimaan penagihan dan pelaporan, dan dihadiri oleh Dputaru, Dpmptsp, Satpol PP, Bagian Hukum dan PT Nusantara Maharani Dutajaya Bp Andre
Rapat membahas terkait keberadaan 1 unit konstruksi / bor reklame baliho milik PT Nusantara Maharani Dutajaya yang berada di jembatan perbatasan Demak – Kudus Desa Karanganyar Kabupaten Demak
Dari hasil kesepakatan rapat bahwa berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pengecekan disepakati bahwa bangunan reklame tersebut melanggar ketentuan yang berlaku karena :
1. Tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame
2. Pemasangan konstruksi melintang diatas jalan / jembatan yang tidak sesuai tata ruang dan membahayakan pengguna jalan
3. Bapak Andre selaku vendor sanggup untuk mencopot / membongkar konstruksi bor reklame tersebut paling lambat tanggal 20 Oktober 2026
4. Bapak Andre berkomitmen untuk melakukan pengurusan izin penyelenggaraan reklame sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
Selain itu tim gabungan memohon agar vendor memindahkan reklame ke titik lokasi sesuai dengan rencana tata ruang.Karena titik lokasi sekarang tidak sesuai dengan titik lokasi yang diizinkan

Leave a Comment

*

code

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024