SURAT IZIN PRAKTEK TENAGA TEKNIS KEPARMASIAN (SIPTTK)

DASAR HUKUM

  • UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Keparmasian Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Keparmasian
  • Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
  3. Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
  4. Surat Pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan keparmasian
  5. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Surat Rekomendasi dari PAFI dan Dinkes
  7. Melampirakn fotocopy SIPTTK pertama/ kedua (utk permohonan SIPTTK yg kedua / ketiga)
  8. Fotocopy SIP/STRTTK

 

Masa Berlaku       : Sesuai dengan STR Tenaga Teknis Keparmasian

Lama Proses         : 5 Hari Kerja

Retribusi              : GRATIS

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024