SURAT IZIN PRAKTEK TENAGA TEKNIS KEPARMASIAN (SIPTTK)
DASAR HUKUM
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Keparmasian Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Keparmasian
- Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP Pemohon
- Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan keparmasian
- Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Rekomendasi dari PAFI dan Dinkes
- Melampirakn fotocopy SIPTTK pertama/ kedua (utk permohonan SIPTTK yg kedua / ketiga)
- Fotocopy SIP/STRTTK
Masa Berlaku : Sesuai dengan STR Tenaga Teknis Keparmasian
Lama Proses : 5 Hari Kerja
Retribusi : GRATIS