SURAT IZIN PRAKTEK BIDAN (SIP BIDAN)
DASAR HUKUM
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tntang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan Penyelnggaraan Praktik Bidan
- Permenkes RI Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
- Permenkes RI Nomor 1796/Menkes/148/VII Tahun 2013 tentang Registrasi Kesehatan
- Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP Pemohon
- Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Rekomendasi dari IBI dan Dinkes
- Fotocpy SIP/STR
- Pas Foto 4×6 sebanyak 3 lembar
- IMB tempat Praktek bagi yang praktek mandiri
Masa Berlaku : Sesuai dengan STR Bidan
Lama Proses : 5 Hari Kerja
Retribusi : GRATIS