SURAT IZIN KERJA TENAGA GIZI (SIKTGz)
DASAR HUKUM
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Permenkes RI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi
- Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP Pemohon
- Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri
- Surat Rekomendasi dari organisasi Profesi dan Dinkes
- Fotocopy SIP/STRTGz
- Pas foto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- SIPTGz atau SIKTGz pertama (untuk permohonan SIPTGz atau SIKTGz yang kedua)
Masa Berlaku : Sesuai dengan STR GZ
Lama Proses : 5 Hari Kerja
Retribusi : GRATIS