IZIN TUKANG GIGI

DASAR HUKUM

  • Permenkes RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaa, Pengawasan, dan Perizinan Tukang Gigi
  • Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
  3. Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
  4. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  5. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
  6. Pas Foto berwarna terbaru 4 x 6 sebnyak 3 (tiga) lembar
  7. Surat Rekomendasi dari STGI dan Dinkes
  8. Fotocopy SIP/STR
  9. IMB bagi praktek mandiri

 

Masa Berlaku     : Sesuai dengan STR Tukang Gigi

Lama Proses       : 5 Hari Kerja

Retribusi              : GRATIS

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024