DASAR HUKUM

  1. Pemendag No.46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Penerbitan SIUP
  2. Perda Kab. Demak No.2 tahun 2011 tentang SIUP
  3. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
  4. Keputusan Bupati Demak No. 510.41/700 Th.2015 tentang tata cara Pemberian SIUP

PERSYARTAN

Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas
  • FotoCopy KTP;
  • Surat Keterangan domisili perusahaan dari Kepala Kelurahan / Lurah Desa diketahui oleh Camat
  • Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
  • Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas;
  • Fotocopy NPWP Perusahaan;
  • Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) / HO bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU atau ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO);
  • Fotocopy IMB bagi investasi diatas Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan atau bangunan di atas 100 m2.
  • Neraca Perusahaan.
    Perusahaan yang berbentuk Koperasi
  • Fotocopy KTP;
  • Surat Keterangan domisili perusahaan dari Kepala Kelurahan / Lurah Desa diketahui oleh Camat;
  • Fotocopy akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
  • Fotocopy NPWP perusahaan;
  • Neraca Perusahaan.
    Perusahaan yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi
  • FotoCopy KTP;
  • Surat Keterangan domisili perusahaan dari Kepala Kelurahan / Lurah Desa diketahui oleh Camat
  • Fotocopy Surat Akta Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
  • Fotocopy NPWP Perusahaan;
  • Neraca Perusahaan
    Perusahaan yang tidak berbentuk Perseorangan
  • Fotocopy KTP ;
  • Surat Keterangan domisili perusahaan dari Kepala Kelurahan / Lurah Desa diketahui oleh Camat
  • Fotocopy NPWP Perusahaan (bila ada );
  • Neraca Perusahaan.

 

Target Waktu

Target Waktu Penyelesaian Izin adalah 3 hari kerja.

Retribusi

Gratis

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024