Kegiatan Rapat Paripurna Ke-48 Masa Sidang III Tahun 2025
Hari Selasa tanggal 23 Desember 2025. Kegiatan Rapat Paripurna Ke-48 Masa Sidang III Tahun 2025 ” Persetujuan Bersama Antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak Terhadap 4 (empat) Raperda Kabupaten Demak. Adapun Raperda tersebut adalah : 1. Raperda Tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman 2. Raperda Tentang Desa Wisata 3. Raperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik 4. Raperda tentang Pengelolaan Aspirasi Masyarakat ( Reses)
