Giat sosialisasi pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa selasa 28 Oktober 2025 bertempat di Bina Praja. Acara di buka oleh Asistem Pemerintahan dan Kesra Sekda Dra. Endah Cahya Rini MM. Hadir Kepala PD Para Camat, Kabag,Ka puskesmas, pejabat p3ngadaan.
1. Perangkat daerah harus berkomitmen dan selalu melalukan konsultasi koordinasi dan komunikasi dengan PBJ. PBJ rentan terhadap praktik penyimpangan dan Tipikor karena anggaran besar dan adanya faktor kepentingan
2. PA KPA PPK dan JFPPBJ memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk melakukan tugasnya secara profesional transparan dan akuntabel.
3. keg ditujukan untuk menyamakan persepsi kepada para pelaku PBJ.
4. meningkatkan kepatuhan regulasi, komitmen anti korupsi, minimalisir potensi penyimpangan dan resiko hukum dan peningkatan koordinasi dan sinergi para pelalu PBJ


