Hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, Kegiatan Pemusnahan Arsip pada 8 (delapan) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak di Ruang Aula Dinperpusar Kabupaten Demak. Kegiatan pemusnahan ini memusnahkan Arsip yang telah memenuhi JRA (jadwal retensi Arsip), memusnahkan Arsip baik fisik dan informasinya dengan klasifikasi Arsip yang berusia dibawah 10 tahun. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh sekretaris dinas / perwakilan OPD dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan disaksikan oleh Perwakilan Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Setda dan Kepala Dinperpusar Kabupaten Demak