Kegiatan Rakor Kepala perangkat daerah Kab.Demak dan Internalisasi Perda Kab Demak No.5 th 2025 tentang RPJMD tahun 2025-2029, betempat di Hotel Kimaya Yogyakarta hari/ tgl Kamis 4 Desember s.d Sabtu 6 Desember 2025 yang dihadiri oleh seluruh kepala perangkat daerah dan kasubbag program di lingkungan Pemkab. Demak, dengan Narasumber Bupati Demak, Wakil Bupati Demak, Sekretaris Daerah , Kepala Bapperida Demak, Kepala Bappeda Prov.Jateng, Guru Besar Fak.Ekonomi dan Bisnis Undip. Dokumen RPJMD merupakan milik bersama eksekutif dan legislatif sehingga harus dipakai sebagai pedoman pembangunan selama 5 tahun , untuk perangkat daerah agar memperhatikan indkator kinerja dan target yang tercantum dalam RPJMD dalam melaksanan tugas dan fungsinya masing masing .


