Kegiatan rakor persiapan teknis penyusunan LPPD Kabupaten Demak Tahun 2025. Senin, 10 November 2025 bertempat di grhadika bina praja.
acara dibuka oleh Plt. kabag pemerintahan dilanjut pengarahan oleh Bupati Demak. narasumber direktur evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah dirjen otda kemendagri dimoderatori oleh sekda kabupaten Demak.

Dasar UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 KDH wajib menyampaikan LPPD, LKPJ dan RLPPD.
LPPD merupakan alat ukur evaluasi kinerja daerah, perlu komitmen dan sinergi data informasi yang menggambarkan capaian kinerja daerah.

kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman definisi operasional indikator kinerja utama untuk hasil maksimal. setiap IKK harus memiliki data kinerja dan data dukung yang memenuhi unsur rehabilitasi dan rasionalitas data.

Leave a Comment

*

code

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024