Hari Selasa tanggal 23 Desember 2025. Kegiatan Rapat Paripurna Ke-48 Masa Sidang III Tahun 2025 ” Persetujuan Bersama Antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak Terhadap 4 (empat) Raperda Kabupaten Demak.
Adapun Raperda tersebut adalah :
1. Raperda Tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
2. Raperda Tentang Desa Wisata
3. Raperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik
4. Raperda tentang Pengelolaan Aspirasi Masyarakat ( Reses)


