Kegiatan Rapat tindak lanjut aduan peternakan ayam di Desa Banyumeneng Kecamatan Mranggen bertempat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demakpada hari Jumat, tanggal 1 Agustus 2025
Kegiatan Rapat dihadiri oleh DPMPTSP, Dinpertan, DinLH, Pemilik usaha peternakan ayam bp Daryanto
Bebarapa hal yang disepakati dalam rapat sebagai berikut :
1 Pelaku usaha sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan kapasitas usaha 28.000 ekor dimana lebih dari 20.000 ekor perlu mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Demak
2. Pelaku usaha belum memiliki izin SPPL dari OSS yang tervalidasi dinas LH
3. Perolehan rekomendasi telnis dan SPPL tervalidasi perlu dilakukan kunjungan lapangan
4. Pelaku usaha diharapkan dapat segera memenuhi izin SPPL tervalidasi dan rekomendasi teknis untuk memenuhi legalitas yang berlaku
5. Akan ada rapat tindak lanjut dengan Pemerintah Desa RT, warga sekitar, Dinas PU dan SatpolPP untuk diskusi mengenai kompensasi dan penutupan jalan