IZIN TUKANG GIGI
DASAR HUKUM
- Permenkes RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaa, Pengawasan, dan Perizinan Tukang Gigi
- Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP Pemohon
- Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
- Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
- Pas Foto berwarna terbaru 4 x 6 sebnyak 3 (tiga) lembar
- Surat Rekomendasi dari STGI dan Dinkes
- Fotocopy SIP/STR
- IMB bagi praktek mandiri
Masa Berlaku : Sesuai dengan STR Tukang Gigi
Lama Proses : 5 Hari Kerja
Retribusi : GRATIS